A. Disyariatkannya Berburu
1.
Surah
Al-Maa’idah : 4
Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?." Katakanlah:
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[1]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[2], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepaskannya)[3]. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat cepat hisab-Nya.
2.
Surah Al-Maa’idah : 96
Dihalalkan bagimu
binatang buruan laut[4] dan makanan (yang berasal) dari laut[5] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan
darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah
kamu akan dikumpulkan.
B. Perlengkapan berburu
1) Berburu dengan Cara Melempar
3.
Surah
Al-Maa’idah : 3
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah[6], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[7], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[8], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini[9] orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa[10] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2) Berburu dengan Panah
4.
Surah
Al-Maa’idah : 94
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang
buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu[11] supaya Allah mengetahui orang yang takut
kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar
batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
3) Berburu dengan Anjing
a) Hukum Hewan Buruan yang Dimakan Anjing
5.
Surah Al-Maa’idah : 3
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah[6], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[7], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[8], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini[9] orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa[10] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
b) Anjing Pemburu
6.
Surah
Al-Maa’idah : 4
Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?." Katakanlah:
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[1]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[2], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepaskannya)[3]. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat cepat hisab-Nya.
B. Hukum yang Bersangkutan dengan Berburu
1) Yang Dimakan Binatang Buas Haram Kecuali Setelah Disembelih
7.
Surah
Al-Maa’idah : 3
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah[6], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[7], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[8], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini[9] orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa[10] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2) Membaca Bismillah Ketika Berburu
8.
Surah Al-Maa’idah : 4
Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?." Katakanlah:
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[1]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[2], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepaskannya)[3]. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat cepat hisab-Nya.
3) Hukum Berburu pada Saat Ihram
9.
Surah
Al-Maa’idah : 1
Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu[12]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang
akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menurut yang dikehendaki-Nya.
10. Surah Al-Maa’idah : 2
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[12], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[13], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[14], dan binatang-binatang qalaa-id[15], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[16] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,
maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.
11. Surah Al-Maa’idah : 94
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang
buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu[11] supaya Allah mengetahui orang yang takut
kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar
batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
12. Surah Al-Maa’idah : 95
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[17], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara
kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu sebagai had-yad[18] yang dibawa sampai ke Ka'bah[19] atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi
makan orang-orang miskin[20] atau berpuasa seimbang dengan makanan yang
dikeluarkan itu[21], supaya dia merasakan akibat buruk dari
perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu[22]. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya,
niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan
untuk) menyiksa.
13. Surah Al-Maa’idah : 96
Dihalalkan bagimu
binatang buruan laut[4] dan makanan (yang berasal) dari laut[5] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang
kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
4) Kafarat Berburu pada Saat Ihram
14. Surah Al-Maa’idah : 95
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[17], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara
kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu sebagai had-yad[18] yang dibawa sampai ke Ka'bah[19] atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi
makan orang-orang miskin[20] atau berpuasa seimbang dengan makanan yang
dikeluarkan itu[21], supaya dia merasakan akibat buruk dari
perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu[22]. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya,
niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan
untuk) menyiksa.
[1].
Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari
pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas
dan cara berburu.
[2].
Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak
dimakan sedikitpun oleh binatang itu.
[3].
Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai
ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.
[4]. Maksudnya:
binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat
dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini ialah: sungai,
danau, kolam dan sebagainya.
[5].
Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah
mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.
[6].
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam
ayat 145.
[7].
Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih
sebelum mati.
[8].
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab
Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah
mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil
tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak
ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila
mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah
mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan
atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil
itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian
diulang sekali lagi.
[9]. Yang
dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir
yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[10].
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika
terpaksa.
[11].
Allah menguji kaum muslimin yang sedang mengerjakan ihram dengan melepaskan
binatang-binatang buruan, hingga mudah ditangkap.
[12].
Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat
haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[13].
Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak
boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga,
maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[14].
Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk
mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya
dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[15].
Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang
itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[16].
Dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam
perniagaan. Keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.
[17].
Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung
gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat
termasuk juga ular.
[18].
Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk
mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya
dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[19].
Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya
dibagikan kepada fakir miskin.
[20].
Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti binatang yang
dibunuhnya itu.
[21].
Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir
miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang
6,5 ons).
[22].
Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar